Arya, Arya (2024) Pemanggilan para pihak melalui surat tercatat berdasarkan SEMA no. 1 tahun 2023 ditinjau dari perspektif maslahah mursalah : Studi di Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1 B. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik.
Halaman Awal_2032019.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (1MB)
BAB I_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (304kB) | Request a copy
BAB II_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (314kB) | Request a copy
BAB III_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (327kB) | Request a copy
BAB IV_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (469kB) | Request a copy
BAB V_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (75kB) | Request a copy
Daftar Pustaka_2032019.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (104kB) | Request a copy
Abstract
Semenjak terbitnya SEMA No 1 Tahun 2023. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ke tiga, sebelum SEMA tersebut diterbitkan pemanggilan dilakukan sendiri oleh jurusita. Terhadap permasalahan tersebut rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana proses pemanggilan para pihak melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Sungailiat dan Bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap pemanggilan dan pemberitahuan para pihak melalui surat tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Sungailiat.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber dari penelitian ini yaitu bahan hukum Primer yang diperoleh langsung dari SEMA No 1 Tahun 2023 dan bahan hukum Sekunder (wawancara kepada ketua/hakim Pengadilan Agama, jurusita Pengadilan Agama, buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya).
Bahwa proses pemanggilan para pihak di persidangan dikirim melalui juru sita dan melalui pegawai pos berbeda karena konsep resmi dalam proses pemanggilan. Panggilan yang dilakukan melalui surat tercatat tidak lagi dilakukan oleh pelaksana, tetapi oleh Majelis Hakim, pemberi perintah. Setelah SEMA Nomor 1 Tahun 2023 diterapkan di Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB, relaas persidangan yang dikirim melalui kurir pos dianggap lebih efektif daripada relaas persidangan yang dikirim oleh juru sita. Berdasarkan tinjauan dari maṣlahah mursalahnya termasuk kategori maslahah al-Hajiyyat yakni surat tercatat ini tergolong kebutuhan sekunder. Jadi adanya pengantaran relaas oleh kurir pos jurusita dan para pihak yang beperkara dapat menghemat biaya, waktu dan energi. Sesuai dengan kaidah yang berbunyi: “sesungguhnya kesukaran itu harus dihilangkan” dan sesuai dengan menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Panggilan; Surat Tercatat; Maslahah Mursalah |
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam > Tugas Akhir Mahasiswa |
Depositing User: | Arya Arya |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 06:09 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 06:09 |
URI: | http://repository.iainsasbabel.ac.id/id/eprint/2766 |