Mustika, Mustika (2024) Implementasi keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah di KUA Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2023. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik.
Halaman Awal_1932039.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (2MB)
BAB I_1932039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (387kB) | Request a copy
BAB II_1932039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (449kB) | Request a copy
BAB III_1932039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (188kB) | Request a copy
BAB IV_1932039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (418kB) | Request a copy
BAB V_1932039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (152kB) | Request a copy
Daftar Pustaka_1932029.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (235kB) | Request a copy
Abstract
INDONESIA:
Kesiapan dan kematangan calon pengantin adalah suatu hal yang wajib dipersiapkan sebelum melangsungkan perkawinan. Kesiapan dan kematangan tersebut meliputi kesiapan dan kematangan mental, materi, fisik, maupun ilmu pengetahuan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana Implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Bimbingan Perkawinan Pranikah di KUA Wilayah Kabupaten Bangka, beserta Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat KUA Wilayah Kabupaten Bangka Dalam Mengimplementasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis-Empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber dari penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari observasi dan wawancara dengan beberapa Kepala KUA dan Penghulu KUA wilayah Kabupaten Bangka. Kemudian dilengkapi juga dengan data sekunder sebagai pendukung.
Implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Bimbingtan Perkawinan Pranikah di KUA Wilayah Kabupaten Bangka, menunjukkan bahwa dari 8 KUA yang menjadi objek penelitian ini, semuanya belum maksimal menerapkan. Faktor pendukung KUA wilayah Kabupaten Bangka dalam mengimplementasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 yaitu sumber daya manusia, antusias calon pengantin, dan tempat yang memadai. Adapun faktor penghambat KUA wilayah Kabupaten Bangka Dalam Mengimplementasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 yaitu dana dan waktu calon pengantin sehingga calon pengantin tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan pranikah dikarenakan tidak mendapat izin cuti dari tempat kerja.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | keputusan dirjen bimas islam; bimbingan perkawinan; kua |
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam > Tugas Akhir Mahasiswa |
Depositing User: | Mustika Mustika |
Date Deposited: | 15 May 2024 05:29 |
Last Modified: | 15 May 2024 05:29 |
URI: | http://repository.iainsasbabel.ac.id/id/eprint/1927 |