Aprilian, Megi (2023) Tinjauan maqashid asy-syari'ah tentang sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik.
Halaman Awal_1932030.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (1MB)
BAB I_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (213kB) | Request a copy
BAB II_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (249kB) | Request a copy
BAB III_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (87kB) | Request a copy
BAB IV_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (223kB) | Request a copy
BAB V_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (42kB) | Request a copy
Daftar Pustaka_1932030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (120kB) | Request a copy
Abstract
INDONESIA
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak yang mana menjangkau lebih jauh lagi kepada barang-barang milik suami yang dapat diajukan sita untuk menjamin terpenuhinya nafkah anak dan istri. Terhadap kondisi tersebut, mantan istri dapat mengajukan permohonan sita ke Pengadilan Agama terhadap objek harta milik mantan suami tersebut. Terhadap permasalahan tersebut rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan bagaimana tinjauan Maqᾱṣid Asy-Syarī’ah tentang sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak berdasarkan SEMA No 5 Tahun 2021.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber dari penelitian ini yaitu bahan hukum Primer yang diperoleh langsung dari PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan bahan hukum Sekunder (buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya).
(1) Penerapan sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak terkait dengan prosedur pelaksanaannya telah diatur dalam pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama, karena hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata. Meskipun secara kasusnya belum ada, tetapi trobosan SEMA Nomor 5 tahun 2021 ini kedepannya akan meningkatkan kesadaran mantan suami untuk menjalankan kewajibannya terhadap istri dan juga anak pasca perceraian. (2) Berdasarkan tinjauan Maqᾱṣid Asy-Syarī’ah tentang sita harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dalam hal ini haruslah menjadi prioritas utama. Prioritas dalam pelaksanaan nafkah wajib adalah segala kebutuhan dasar minimal yang harus ada dan diperlukan untuk menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | penyitaan;nafkah anak;maqashid asy-syari'ah |
Subjects: | 200 – Agama > 290 Agama lainnya > 297 Agama Islam > 297.14 Ilmu Fikih/Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam > Tugas Akhir Mahasiswa |
Depositing User: | Megi Aprilian |
Date Deposited: | 30 Oct 2023 04:09 |
Last Modified: | 30 Oct 2023 04:09 |
URI: | http://repository.iainsasbabel.ac.id/id/eprint/1444 |