Salsabila, Nadifah (2026) Analisis yuridis terhadap batas usia nafkah anak di Pengadilan Agama Mentok : Studi Putusan Hakim Nomor 223/Pdt.G/2015/PA.MTK. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik.
Halaman Awal_1932040.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (5MB)
BAB I-1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (192kB) | Request a copy
BAB II-1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (170kB) | Request a copy
BAB III-1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (92kB) | Request a copy
BAB IV-1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (203kB) | Request a copy
BAB V-1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (68kB) | Request a copy
Daftar Pustaka_1932040.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Download (2MB) | Request a copy
Abstract
INDONESIA:
Dalam perspektif hukum Islam yang menjadi dasar bagi penyelesaian perkara keluarga di lingkungan Peradilan Agama, batas usia nafkah anak tidak ditentukan secara tegas berdasarkan umur tertentu, melainkan didasarkan pada kemampuan anak untuk mandiri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 98 menyebutkan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik atau mental serta belum pernah melangsungkan perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan lapangan (Field Research). Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif sebagai pendekatan penelitian hukum. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengkaji pelaksanaan dan penerapan hukum. Dengan sumber dari penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari observasi dan wawancara dengan para narasumber yaitu hakim pengadilan agama Sungailiat Kelas I B dan Hakim di Pengadilan Agama Mentok dalam penanganan perkara tersebut. Serta dilengkapi dengan data sukunder sebagai pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian, Berdasarkan hasil penelitian, hakim dalam Putusan Nomor 223/Pdt.G/2015/PA.MTK menetapkan batas usia nafkah anak hingga 23 tahun. Faktor kelayakan orang tua dan kemampuan orang tua untuk membayar, serta faktor kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan dan pendidikan anak yang masih berlangsung, tidak semata-mata berpedoman pada Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan usia 21 tahun sebagai batas kedewasaan. Penetapan tersebut sejalan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-‘aql, karena bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup dan pendidikan anak hingga siap mandiri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi orang tua mengenai batas kewajiban nafkahnya, sehingga tercipta kemaslahatan yang seimbang bagi kedua belah pihak. Pertimbangan hakim tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Dengan demikian, penelitian ini mendukung penerapan batas usia nafkah anak yang ditetapkan melebihi usia 21 tahun apabila didasarkan pada pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak, kemampuan orang tua, serta prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam dan perlindungan anak.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Keywords: | khi;batas usia nafkah anak; maqasid syariah |
| Subjects: | 200 – Agama > 290 Agama lainnya > 297 Agama Islam > 297.14 Ilmu Fikih/Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam > Tugas Akhir Mahasiswa |
| Depositing User: | Hilda Aryani |
| Date Deposited: | 21 Aug 2026 07:40 |
| Last Modified: | 21 Aug 2026 07:40 |
| URI: | http://repository.iainsasbabel.ac.id/id/eprint/5093 |
